PENGURUS PUSAT
HONDA TIGER CLUB INDONESIA
Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010 maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:
A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
- Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
- Klub yang tidak boleh diundang adalah:
(i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum terbentuk pengda.
(ii) Klub Tiger non-HTCI k ecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh (ART pasal 18 ayat 1) - Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
- Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1 dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
- Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.
B. Dualisme Keanggotaan Klub
- Pengertian dualisme keanggotaan adalah kondisi dimana seorang anggota Klub terdaftar sebagai anggota pada Klub dan/atau komunitas berbasis Honda Tiger lain.
- PP-HTCI bersama Pengda melarang seluruh club anggota HTCI agar anggotanya tidak memiliki keanggotaan ganda pada Klub dan/atau komunitas berbasis honda Tiger lain yang ditandai oleh penggunaan atributnya.
- Dalam hal sebuah Klub anggota HTCI masih memiliki anggota yang memiliki dualisme keanggotaan maka PP-HTCI berdasarkan permintaan Ketua Pengda atau Ketua Klub bagi wilayah yang belum memiliki pengda akan memberikan teguran tertulis untuk menyelesaikan permasalahan keanggotaan tersebut.
- Jika dalam waktu dua bulan sejak diterbitkannya surat teguran tersebut belum ada penyelesaian maka PP-HTCI akan membekukan keanggotaan Klub bersangkutan sampai dengan diterimanya laporan resmi telah diselesaikannya masalah tersebut.
- Ketentuan diatas tidak berlaku pada organisasi/komunitas berbasis korporasi dimana yang bersangkutan bekerja.
Hal-hal yang belum diatur atau membutuhkan perubahan dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Demikian kesepakatan bersama ini disahkan melalui Mukernas 1 PP-HTCI 2010 yang sifatnya mengikat dan berlaku sejak tanggal 20 bulan Februari tahun 2010.
Jakarta, 20 Februari 2010
Honda Tiger Club Indonesia
Ditanda tangani oleh :
- (Ketua Pengda HTCI Sumatera Barat)
- (Ketua Pengda HTCI Riau)
- (Ketua Pengda HTCI SumSel – Lampung)
- (Ketua Pengda HTCI Banten)
- (Ketua Pengda HTCI DKI Jakarta )
- (Ketua Pengda HTCI JaTeng-DIY)
- (Ketua Pengda HTVI Jawa Timur)
- (Ketua Pengda HTCI Nusa Tenggara)
- (Ketua Pengda HTCI Kalimantan)
- (Ketua Pengda HTCI Sulawesi)
- Teddy Supriadi (Ketua Umum PP-HTCI)
Disadur dari Web HTCI (www.tiger-club.or.id)
0 komentar:
Posting Komentar