BIGGER TIME

Rabu, 26 Agustus 2009

SURAT EDARAN No: 001/SE/PP-HTCI/VIII/2009






PENGURUS PUSAT

HONDA TIGER CLUB INDONESIA


Jakarta, 21 Agustus 2009.


Kepada Yth:
Para Ketua Pengda HTCI
Para Ketua Club dibawah naungan HTCI (non Pengda)
Di Tempat



Salam HTCI

Sehubungan dengan masih adanya logo beberapa club yang menggunakan karakter gambar seperti logo HTCI (kepala macan dan perisai), dengan ini disampaikan dan dimohon bantuannya untuk diberitahukan dan ditindak lanjuti bahwa Pengurus Pusat HTCI tidak mengijinkan Logo HTCI digunakan menjadi logo club baik secara utuh maupun sebagian, dengan alasan:
1. Menjaga & menghargai lambang organisasi HTCI yang berarti juga menjaga wibawa dan kehormatan organisasi HTCI yg kita junjung bersama.
2. Bentuk Penghargaan kpd Logo HTCI sebagai Lambang Organisasi bagi Club Tiger yg ada di seluruh Indonesia.
3. Bentuk Penghargaan kepada Organisasi sbg Pemilik yang sah & kepada pencipta/kreator Logo HTCI tersebut.
4. Pemegang hak atas logo tersebut adalah organisasi HTCI melalui Pengurus Pusat.


Keputusan ini didasarkan kepada Anggaran Rumah Tangga HTCI Bab XII, pasal 1 dan Bab XIII, pasal. 1 dimana Pengurus Pusat dapat membuat keputusan yang dianggap perlu.

Untuk itu, kami mengharap dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini, tidak ada lagi club yang menggunakan logo HTCI pada logo clubnya secara utuh maupun sebagian.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan pengambilan langkah yang diperlukan.


Pengurus Pusat
Honda Tiger Club Indonesia



S. Indra Panca
Ketua Umum

Disadur dari www.tiger-club.or.id

0 komentar:

Posting Komentar